Lebih Enak Mencoblos
Setujukah Anda, sistem pemilihan umum dengan cara menconteng nomor calon/partai?
|
||
Ya | ||
39% | 147 | |
Tidak | ||
53% | 202 | |
Tidak Tahu | ||
8% | 30 | |
Total | 100% | 379 |
UNDANG-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota Legislatif menetapkan pemberian suara pada Pemilu 2009 dilakukan dengan menandai kertas suara. Ketentuan ini berbeda dengan Pemilu 2004. Saat itu pemberian suara dilakukan dengan mencoblos nama calon/partai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini