Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setujukah Anda, sistem pemilihan umum dengan cara menconteng nomor calon/partai?
|
||
Ya | ||
39% | 147 | |
Tidak | ||
53% | 202 | |
Tidak Tahu | ||
8% | 30 | |
Total | 100% | 379 |
UNDANG-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota Legislatif menetapkan pemberian suara pada Pemilu 2009 dilakukan dengan menandai kertas suara. Ketentuan ini berbeda dengan Pemilu 2004. Saat itu pemberian suara dilakukan dengan mencoblos nama calon/partai di kertas suara. Lebih enak mana?
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Syaifullah Ma’shum, mengusulkan tradisi mencoblos kertas suara dipertahankan. Soalnya, pemberian suara dengan menconteng kertas suara rentan kesalahan. ”PKB ingin kembali ke coblos,” ujarnya di gedung parlemen.
Kebanyakan responden jajak pendapat Tempo Interaktif sepakat dengan Syaifullah. Sebanyak 53 persen responden tidak setuju suaranya pada Pemilu 2009 diberikan dengan cara menconteng nomor calon/partai.
KOMENTAR
Cara menconteng kertas suara dapat diterima dengan catatan sebelumnya harus disosialisasi dengan baik dan harus dibuat ketentuan yang sangat jelas soal bentuk contengan yang sah dan yang tidak sah. Di samping itu perlu diperhatikan kualitas alat pencontengnya, sehingga tidak mudah dipalsukan.
(Galumbang C. Sitinjak, Jakarta)
Bahan Indikator Pekan Depan MOHAMMAD Iqbal, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, tertangkap tangan saat menerima uang Rp 500 juta dari Billy Sindoro, salah satu petinggi Grup Lippo. Tim petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap keduanya ketika mereka berada di dalam lift Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, sekitar pukul 18.00. Sumber di Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan uang yang diterima Iqbal dari Billy Sindoro diduga terkait dengan kasus dugaan monopoli Astro atas penayangan Liga Inggris. Billy adalah Presiden Direktur PT First Media, anak usaha Lippo yang menjual layanan Astro di Indonesia. Tahun lalu pertandingan Liga Inggris yang hanya disiarkan di Astro dipersoalkan stasiun televisi berbayar seperti Indovision, Telkomvision, dan Indosat Mega Media. Mereka mengadukan kasus ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Bulan lalu komisi itu memutuskan Astro tidak terbukti melakukan monopoli tayangan Liga Inggris. Menurut Anda, apakah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha perlu dianulir sehubungan dengan penangkapan Mohammad Iqbal? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com. |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo