Harus Diadili di Mahkamah Internasional
Ada dua pengumuman penting berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia pascajajak pendapat di Timor Timur yang disampaikan pada 31 Januari lalu. Yang pertama, penyampaian kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM, termasuk daftar 32 nama perwira TNI/Polri, pejabat sipil, dan anggota milisi yang dinilai terlibat dalam kejahatan kemanusiaan di Tim-Tim. Dan kedua, laporan CIET (Commission of Inquiry on East Timor) yang merekomendasikan pengadilan inte
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini