Lex Specialis, Menunggu Revisi
ADA kabar bagus untuk pekerja pers: pemerintah berkomitmen menjadikan Undang-Undang Pers sebagai lex specialis. Paling tidak, itulah yang dikatakan Menteri Komunikasi dan Informasi, Sofyan Djalil, dalam "Diskusi Penyelesaian Sengketa Akibat Pemberitaan Pers" di gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu pekan lalu. "Saya setuju Undang-Undang Pers menjadi lex specialis," kata Sofyan.
Selama ini penyelesaian sengketa pers kerap dinilai tidak adil, khusu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini