Senjata Baru Menyergap Koruptor
TANGAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bertambah kuat untuk mengejar para koruptor. Kekuatan baru itu datang dari Mahkamah Agung. Senin pekan lalu, Ketua MA Bagir Manan menandatangani surat berisi fatwa penting: KPK berhak untuk menyelidiki rekening siapa pun yang terindikasi sebagai pelaku atau berkaitan dengan tindakan korupsi. Dan mulai hari itu, KPK tak perlu lagi izin Gubernur Bank Indonesia untuk menelisik dan membongkar rekeni
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini