Waswas Tercekik di Tangan Swasta
Maka, hidup di dunia PLN akan terus bercahaya. Demikian kira-kira yang bisa kita deskripsikan tentang reaksi gembira para karyawan dan pensiunan pegawai PLN yang bersorak-sorai di ruang sidang Mahkamah Konstitusi setelah Mahkamah Konstitusi membacakan keputusannya: membatalkan Undang-Undang No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan. Artinya? Listrik di negeri ini tetap diurus oleh negara (dan hanya Perusahaan Listrik Negara alias PLN yang mengelo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini