Yang Dituding Tak Melindungi Pasien
SEPTEMBER lalu DPR mengesahkan RUU Praktek Kedokteran. Alih-alih menuai pujian, rancangan undang-undang ini justru panen kritik karena dipandang tidak melindungi pasien. Sejumlah pasal dalam rancangan itu juga dipandang rawan dan bisa menimbulkan permasalahan.
Pasal 4 Ayat (1) Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dokter dan dokter gigi, dibentuk "Konsil Kedokteran Indones
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini