Akhir yang Melegakan
GONJANG-GANJING perusahaan asuransi jiwa Prudential kini reda. Setelah dipailitkan oleh pengadilan niaga, kabar yang melegakan tersiar dari Mahkamah Agung, Senin pekan lalu. Dalam putusannya, majelis hakim kasasi—beranggotakan Marianna Sutadi Nasution, Abdul Rahman Saleh, dan Abdul Kadir Mappong—akhirnya memenangkan perusahaan asuransi asal Inggris itu. "Pengadilan niaga telah salah menerapkan hukum," kata Marianna.
Putusan itu tak cuma d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini