Berpegang pada Lex Specialis
SEBELUM membacakan putusan, rupanya majelis hakim yang menangani perkara gugatan tabloid Pasopati telah bermusyawarah dengan matang. Dipimpin oleh A. Fadlol Tamam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung ini beranggotakan dua hakim lainnya, Berlin Damanik dan Sukarman Sitepu. Hasilnya? "Kesepakatan kami bulat. Majelis menilai Undang-Undang Pers adalah lex specialis, yang harus didahulukan dalam menyelesaikan sengketa terhadap pers," tutur Fa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini