Kontroversi Pasal Tanggung
Senin, 3 Mei 2004

TANPA banyak publikasi, pekan lalu Komisi Konstitusi telah merampungkan draf UUD 1945 hasil amendemen yang sudah dirapikan. Ada perubahan yang sepele yang menyangkut pemakaian kata. Sebagai contoh, "tiap-tiap warga negara" (pada pasal 27) diubah menjadi "setiap warga negara." Namun ada juga perubahan yang amat penting berupa penghapusan sejumlah pasal.
Pencoretan itulah yang mengundang pro-kontra. Sejumlah pasal yang menyangkut hak asasi manus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini