Kontroversi Pasal Tanggung
TANPA banyak publikasi, pekan lalu Komisi Konstitusi telah merampungkan draf UUD 1945 hasil amendemen yang sudah dirapikan. Ada perubahan yang sepele yang menyangkut pemakaian kata. Sebagai contoh, "tiap-tiap warga negara" (pada pasal 27) diubah menjadi "setiap warga negara." Namun ada juga perubahan yang amat penting berupa penghapusan sejumlah pasal.
Pencoretan itulah yang mengundang pro-kontra. Sejumlah pasal yang menyangkut hak asasi manus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini