Lampu Kuning buat Kejaksaan
Isyarat lampu kuning sudah dinyalakan untuk para jaksa. Hakim Zuher Rusmiadi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, dan Hakim Sjofian Mochamad di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, menetapkan jaksa tak berhak memeriksa dan menyidik kasus-kasus korupsi. Dalam pertimbangannya, Zuher dan Sjofian menyatakan bahwa tugas kejaksaan hanyalah melakukan penuntutan. Tidak lebih. Tugas-tugas pemeriksaan dan penyidikan hanya bisa dilakukan oleh kepo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini