Ditolak karena Lokasi
Lain ladang lain belalang, lain Bandung lain Surabaya. Sementara gugatan class action warga Garut dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, gugatan yang mirip dari warga Mojokerto malah kandas di tangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim Edy Tjahyono-lah yang mementahkan gugatan warga yang menjadi korban tanah longsor Pacet terhadap Perhutani Unit II Jawa Timur dan Bupati Mojokerto. Dalam amar putusannya pada Mei silam, Edy menilai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini