Bupati Tersandung di Bogani
KEPULANGAN Achmad Hoesa Pakaya dari Tanah Suci disambut perkara. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara sudah memasukkan berkas perkara Bupati Gorontalo itu bersama tiga tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Gorontalo, Senin pekan lalu. Tuduhannya? Mereka dituding melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Kehutanan, dan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman maksimalnya, sepuluh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini