Gesekan Dua Putusan
KEMELUT perburuhan di PT Dirgantara Indonesia kian pelik. Selasa pekan lalu, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) menyetujui permohonan direksi perusahaan tersebut untuk memecat sekitar 4.000 karyawannya. Mereka akan mendapat pesangon dua kali gaji. Keputusan ini terasa bertabrakan dengan vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang membatalkan surat keputusan tentang perumahan alias pemberhentian sementara karya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini