Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Yang Sibuk Dan Santai Setelah HAP

Perubahan-perubahan yang terjadi sejak berlakunya HAP, kantor kejaksaan menjadi sepi. Kantor-kantor polisi menjadi sibuk, beberapa tahanan dilepaskan. HAP mempunyai masa penyesuaian selama 2 tahun. (hk)

23 Januari 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

CUKUP banyak yang berubah sejak HAP berlaku. George Hendra, tertuduh utama dalam kasus tenggelamnya KM Tampomas, buru-buru dibebaskan Kejaksaan Agung. Persidangan perkara Imran, tertuduh pembajakan pesawat Garuda "Woyla", dilakukan dengan pemeriksaan saksi lebih dulu. Beberapa orang tahanan, mendapatkan anugerah berkat HAP, baik di kepolisian maupun di kejaksaan atau pengadilan. Tiga orang di antaranya dilepaskan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pencurian. Sebab kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, A.l. Adnan, masa penahanan ketiga orang itu sudah habis, sementara berkas polisi belum siap. Tepat 1 Januari, Jaksa Agung Ismail Saleh mengirimkan radiogram rahasia ke seluruh aparatnya di semua daerah. Isinya: agar semua penyidikan dan pengusuun yang dilakukan kejaksaan dihentikan--kecuali yang diatur dalam undang-undang khusus seperti subversi atau korupsi. George Hendra, yang sudah ditahan sejak 27 Juli 1981, dilepas tepat di Hari Natal yang lalu. Menurut sumber TEMPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kejaksaan tidak mendapat perpanjangan penahanan lagi dari pengadilan untuk tertuduh tersebut. Hakim Slamet Riyanto yang telah memperpanjang masa penahanan sebanyak 4 kali sebelumnya, di akhir Desember itu meminta agar kejaksaan menyerahkan berkas perkara. Tapi tidak dipenuhi. Karena itu, jika kejaksaan masih tetap menahan George Hendra sampai awal Januari--saat berlakunya HAP--"kejaksaan bisa dituntut ke pra pengadilan," kata O.C. Kaligis, pembela Hendra. Suasana di semua kantor kejaksaan di seluruh Indonesia juga berubah setelah HAP berlaku. Tidak banyak lagi terlihat orang-orang sipil yang lalu lalang di kantor-kantor kejaksaan--untuk diperiksa atau mengadukan perkara. "Ada tiga atau empat pengaduan yang nyasar ke sini sejak HAP berlaku, tapi kami kirim langsung ke kepolisian " ujar seorang jaksa senior di Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Di kejaksaan-kejaksaan negeri dan Kejaksaan Tinggi di Jakarta, suasana mendadak menjadi santai. "Kami sekarang menganggur -- lihat saja," kata seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jaya. Keadaan ini terlihat pula di Surabaya. Satu-satunya pekerjaan kejaksaan sekarang ini hanyalah "menyelesaikan perkara lama yang diajukan polisi," ujar Humas Kejaksaan Negeri Surabaya, Hantoro Sumaryo. Artinya, instansi ini tidak lagi memanggil tersangka atau saksi ke kantor kejaksaan, kecuali bila perkara sudah siap diajukan ke persidangan. Sebaliknya kantor-kantor polisi sibuk. "Kalau sebelum HAP paling-paling kami mengeluarkan 10 surat pemanggilan untuk tertuduh dan saksi setiap hari, sekarang dua kali lipat," ujar Dansat Serse Kotabes Medan, Mayor. Pol. Djauzi Sikumbang. Di Kores Badung, Bali, setiap orang yang memasuki kantor itu kini harus menahan kebisingan karena suala ketak-ketik mesin ketik. Sebab dalam HAP (baru) satu berkas perkara tak boleh melewati waktu 20 hari sudah harus dilimpahkan ke kejaksaan -- selain juga karena tersangka hanya boleh ditahan tidak lebih dari 60 hari. "Kami merasakan tambahan tugas dengan HAP ini," kata Danres Badung, Letkol. Pol. Soetrisno. Apalagi berkas yang disiapkan polisi sekarang harus lengkap kalau tidak ingin dikembalikan lagi oleh kejaksaan. "Syukur sejak HAP berlaku, baru satu berkas polisi yang dikembalikan," kata jaksa Soeroso dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Pencuri Kelambu Di tengah kesibukan kantor polisi menyiapkan berkas, sel tahanan justru lebih sepi dibandingkan pada masa HIR. "Dulu sekitar 80 tahanan setiap hari mendekam di sini, sekarang paling hanya 30 orang," ujar Dansat Serse Kowil Surabaya, Letkol Pol. Sumarsono. Sebab dalam HAP polisi tidak bisa sembarang menangkap orang, kalau tidak ada bukti kuat. "Dulu asal ada yang mengadu, langsung ditangkap, sekarang tidak bisa lagi," tambah Wadan Kowil Surabaya, Letkol. Pol Sularjo. Bahkan kini tersangka yang sudah mengaku pun terpaksa dilepaskan polisi, bila tak ada saksi. "Ada tiga orang tersangka, dua orang copet dan seorang pencuri kain kelambu, terpaksa dilepaskan," ujar Djauzi Sikumbang, Dansat Serse Kotabes Medan. Padahal ketiga orang itu mengaku dan hasil kejahatannya tertangkap. "Kalau nanti ada saksi melapor, baru perkara itu akan diteruskan," tambah Sikumbang. Yang masih timpang agaknya sarana juga -- seperti belum siapnya ruangan pemeriksaan polisi di Kores-Kores Jakarta (TEMPO, 16 Januari). Di Kotabes Semarang, Dantabesnya, Mayor Pol. Brahmono Widodo, mengizinkan juga dua orang pengacara, Ridwan Widyadharma dan Gunawan Hadinoto menemui klien mereka. "Pertemuan itu terpaksa berlangsung di ruang kerja saya, sehingga saya ikut mendengarkan," kata Brahmono Widodo. Sebenarnya ruangan untuk konsultasi itu harus dibatasi kaca, dan kedap suara, sehingga polisi tidak ikut mendengarkan pembicaraan pengacara dengan kliennya. Namun di Semarang ruangan khusus itu belum ada. Keterlambatan sarana ruangan juga terjadi di pengadilan-pengadilan. Dalam sidang Imran, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu, tata ruang sidan memang sudah disesuaikan dengan EIAP. Bahkan permintaan pembela agar Imran diperik5a kemudian dan saksi duluan, juga diterima hakim. Namun di beberapa pengadilan, penataan tempat itu sulit dilakukan karena sempitnya ruangan yang ada. Misalnya, kursi panitia yang menurut HAP harus berada di belakang kursi hakim, tidak bisa dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung, karena keterbatasan ruangan. "Kecuali kalau meja hakim dipotong," kata Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Soedarko. Jadi, kapan HAP berlaku secara utuh? Beberapa hakim mengakui, HAP memang belum dapat dilaksanakan secara penuh. "Yang dapat dilaksanakan lebih dulu, kami laksanakan," ungkap seorang hakim di PN Yogyakarta, Djulizar SH. Malahan menurut Ketua PN Bandung, Soedarko, "memang tak ada alasan untuk memberlakukan HAP secara penuh." Sebab, tambahnya, "HAP mempunyai masa penyesuaian selama dua tahun."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus