Indra Gunawan: Radiasi Bukan Isu Main-main
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, Komunikasi Publik, dan Protokol Badan Pengawas Tenaga Nuklir Indra Gunawan menjelaskan latar belakang proyek pengadaan 126 unit RDMS dan temuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan. Indra juga menjelaskan rencana pembelian RPM untuk digunakan kepala daerah dan pejabat negara.
SETELAH menemukan limbah sesium-137 (Cs-137) di tanah kosong Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan polisi mendapati zat radioaktif ilegal di rumah Blok A Nomor 22 di kompleks yang sama. Rumah itu milik Suhaedi Muhammad, pegawai senior Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Di tengah kehebohan temuan zat berbahaya itu, Bapeten mengumumkan rencana pembelian 126 unit perangkat radiation
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini