Rumah Prajurit TNI AD Memang Complicated
Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Marsekal Muda TNI N. Ponang Djawoto menjelaskan soal aturan rumah negara bagi prajurit. Pemerintah memprioritaskan para prajurit muda.
KOMANDO Daerah Militer Jakarta Raya terus mengosongkan rumah negara khusus tentara dalam lima tahun terakhir. Salah satu landasannya adalah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Lewat peraturan ini, Kodam Jaya menganggap anak purnawirawan tidak berhak menghuni rumah yang pernah ditinggali orang tuanya. Direktur Jenderal Kekuatan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini