Babak Kedua Perkara Setya
KEMBALI dijerat sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto menggunakan strategi yang sama untuk lolos. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka. Dalilnya tak jauh berbeda dengan praperadilan terdahulu, yakni dalam sidang yang dipimpin hakim Cepi Iskandar.
Dalil Praperadilan Pertama
1. Penyidik dan pen
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini