Tersandera Perkara Pajak Permata
SETELAH tiga tahun mengendap, kasus dugaan restitusi pajak menggunakan faktur fiktif oleh Permata Hijau Sawit Group memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kini menghadapi tagihan pembayaran restitusi pajak berikut bunga dua persen per bulan yang diajukan perusahaan itu pada 3 April lalu.
Tagihan ini buntut putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Permata Hijau Sawit melawan kant
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini