Dihadang Gugatan dan Revisi
Proyek reklamasi di pantai utara Jakarta direncanakan menambah 5.100 hektare luas daratan Ibu Kota. Proyek itu meliputi pembangunan 17 pulau baru, dari Pulau A sampai Pulau Q. Namun megaproyek pengurukan laut itu berhenti karena dihadang berbagai gugatan. Ada juga yang dihentikan sementara karena persoalan izin lingkungan.
Di samping Pulau G, reklamasi Pulau F, I, dan K digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara oleh warga dan organisasi lingkungan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini