Investasi Bodong si Tukang Bubur
Berbekal selembar brosur, Nuryanto dengan lancar menjelaskan skema bisnis perusahaan investasi Pandawa Group, yang belakangan dilarang. "Lihat, tidak ada yang bodong, apalagi curang," kata Nuryanto kepada Tempo seusai pemeriksaan di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat pekan lalu.
Nuryanto adalah bos Pandawa Group. Koperasi simpan-pinjam yang berkantor di Jalan Raya Meruyung Nomor 8A, Depok, Jawa Barat, itu belakangan menjadi sorotan. Nuryanto didu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini