Misteri Berkas 320 Halaman
Haris Azhar tak terkejut lagi mendengar reaksi Sekretariat Negara atas putusan Komisi Informasi Pusat tentang laporan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir (TPF Munir). Sekretariat Negara menyatakan tak bisa membuka laporan tim pencari fakta ke publik karena tak menyimpan arsip dokumen tersebut.
Kementerian Sekneg tidak mungkin mengumumkan laporan TPF yang tidak dikuasainya, kata Asisten Deputi Humas Kementerian Sekretaris Negara Masrokhan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini