Rekor Denda Sago Prima
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan memenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam gugatan perdata melawan PT National Sago Prima atas kebakaran lahan perusahaan seluas 3.000 hektare. Anak usaha PT Sampoerna Agro ini diharuskan membayar Rp 1,072 triliun, yang terdiri atas denda kerusakan plus biaya pemulihan lahan. Inilah rekor kemenangan pemerintah dalam gugatan kebakaran lahan.
DENDA KERUSAKAN EKOLOGIS
- Lapisan penyimpanan air = Rp 192
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini