Patah Gugatan karena Tenggat
PERLAWANAN Haswandy Andy Mas dan kawan-kawan untuk sementara kandas sudah. Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Kamis pekan lalu, menolak gugatan mereka atas proyek reklamasi seluas 157,23 hektare bernama Center Point of Indonesia (CPI) itu. Namun barisan aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar ini belum menyerah. "Kami akan banding," kata Haswandy, yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Ma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini