Bebas Pembakar di Pelalawan
Frans Katihokang tak menyembunyikan kegembiraan setelah menjalani sidang sekitar lima jam di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, Kamis malam dua pekan lalu. Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo itu menyalami pengacara dan pengunjung sidang begitu hakim selesai membacakan putusan.
Majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara menyatakan Frans, 48 tahun, tak terbukti bersalah dalam kasus kebakaran lahan pada 27-31 Juli 2015.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini