Vonis Getir Si Putra Petir
DASEP Ahmadi hanya melongo ketika ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengetukkan palu, Senin pekan lalu. Hakim memvonis Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama ini bersalah dalam kasus korupsi proyek prototipe mobil listrik tahun 2013. Hakim menghukum Dasep tujuh tahun penjara dan mewajibkan dia membayar ganti rugi Rp 17,9 miliar kepada negara. "Ooow...," kata Dasep seraya menghela napas panjang.
Reaksi Dasep kali ini jauh berbeda den
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini