Landasan Berliku Bandara Temon
WARGA Kecamatan Temon bisa bernapas lebih lega setelah menga-lahkan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di pengadilan tata usaha negara. "Kami menolak pembangunan di lahan milik masyarakat," kata Martono, koordinator Paguyuban Wahana Tri Tunggal, organisasi bentukan warga Temon, Rabu pekan lalu.
Pada 11 Mei lalu, 43 warga Temon menggugat Surat Keputusan Gubernur Nomor 68/KEP/2015 tentang Izin Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Pengemban
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini