Marimutu Menyangkal, Anak Buah Masuk Penjara
Senin, 26 Januari 2015

Duduk di kursi terdakwa, Dharmadas Narayanan tertunduk lesu ketika jaksa membacakan tuntutan atas dirinya. "Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan," ujar jaksa Paridi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu.
Menurut jaksa, Dharmadas telah menggunakan surat kuasa palsu yang dapat merugikan PT Wisma Karya Prasetya, anak perusahaan grup Texmaco milik Marimutu Sinivasan, hingga ratusan milia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini