Berharap Mahkamah Menyetip Qanun
Senin, 17 November 2014

BERKAS gugatan setebal sekitar 1.300 halaman itu terbang dari Aceh ke Jakarta pada awal Oktober lalu. Pembawanya Muhammad Nur, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, sertarekannya, Cut Mirna, Syafruddin, dan Muhammad Syahputra. Pada 9 Oktober lalu, gugatan atas Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Ruang Aceh itu diserahkan sendiri oleh Muhammad Nur ke panitera Mahkamah Agung. "Ini duplikatnya," kata Nur, menunjuk berkas gugatan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini