Pemalsuan Putusan
Kalau Putusan Dinilai Ganjil
SAMA-SAMA divonis bersalah di pengadilan banding, tapi beda di tingkat Mahkamah Agung. Inilah yang membuat Badan Kehormatan Rakyat Nusa Tenggara Barat meradang. Lembaga swadaya masyarakat ini menuding ”sesuatu” terjadi di lembaga yang dijuluki benteng terakhir peradilan itu.
Juni lalu, majelis kasasi Mahkamah Agung membebaskan Sunardi Ayub, bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat. Putusan ini berbeda dengan putusan Pen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini