LARANGAN PEREDARAN BUKU
Pelarangan Buku Hanya oleh Pengadilan
SETELAH majelis hakim konstitusi membacakan putusan, Hilmar Farid segera mengeluarkan telepon seluler. Koordinator Institut Sejarah Sosial Indonesia itu tak sabar ingin mengabarkan isi putusan. ”Kita menang, Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 dicabut,” begitu pesan pendek yang ia kirim ke beberapa rekannya. Tak berselang lama, pesan pendek balasan berhamburan ke ponselnya, memberikan ucapan selamat.
Di sebelah Hilmar, ada Taufik Basari, k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini