Peninjauan Kembali
Hanya Menunda Kekalahan
KABAR itu datang dari Istana Presiden, Kamis pekan lalu. Setelah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengumumkan sikap lembaganya atas putusan pengadilan tinggi yang membatalkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah tiga pekan lalu. Pembatalan itu memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, April lalu. ”Kami akan mengajukan langkah hukum lu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini