Pembunuhan
Tersudut Pengakuan Anak Buah
SEJENAK I Nyoman Susrama berbisik-bisik dengan pengacaranya. Wajahnya terlihat tegang. Lalu pria 48 tahun itu mendekatkan wajahnya ke mikrofon di depannya. ”Saya banding. Saya tidak melakukan pembunuhan itu,” katanya.
Senin pekan lalu, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Susrama hukuman seumur hidup. Ketua majelis hakim Djumain menyatakan dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Anak Agung Gede Bagus Narendra Prabangsa, wartawan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini