Lalu Jadi Macan Ompong
HILANG sudah kekuatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani perkara perkara korupsi. Forum lobi Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pemerintah, yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Jaksa Agung, Senin lalu, menyepakati dicabutnya kewenangan penuntutan dari tangan KPK.
”Pasal 1 angka 4 RUU Pengadilan Tipikor sudah pasti, penuntutan hanya dilakukan kejaksaan,” tutur s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini