Narkoba
Menunggu Vonis Masuk Rehabilitasi
Sebutir ekstasi membuatnya harus mendekam di penjara selama empat tahun. Dira, bukan nama sebenarnya, masih mengingat jelas peristiwa yang membuat ia terdampar di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang, Banten. Dua tahun lalu, bersama sejumlah temannya, ia merayakan pesta tahun baru 2007 di Pulau Bidadari, pulau di gugusan Kepulauan Seribu yang paling dekat dengan Jakarta.
Pada malam tahun baru itulah temannya menyorongkan sebuah pil merah m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini