Hanya Dihukum Bak Maling Ayam
BIBIT Samat Rianto mengaku terkaget-kaget mendengar vonis hakim yang berkaitan dengan skandal suap dana Bank Indonesia. Dua terdakwa perkara korupsi itu, Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin, masing-masing dihukum tiga tahun dan empat setengah tahun penjara. Hamka diganjar setahun lebih rendah dari tuntutan jaksa dan Antony dihukum satu setengah tahun lebih ringan. Keputusan ini diketuk majelis hakim tindak pidana korupsi di Jakarta, Rabu pekan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini