Terganjal Status BUMN
Masyarakat masih harus ber sabar untuk bisa memper oleh kabar tentang badan publik di negeri ini. Sebab, rancang an undang-undang yang mengaturnya gagal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 10 Oktober lalu.
RUU ini dicoret dari agenda rapat paripurna DPR karena pemerintah menolak status badan usaha milik negara dikategorikan badan publik. Debat menyangkut apakah BUMN bagian ranah publik atau bukan tak kunjung putus hingga menjelang RUU itu dis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini