Duit Newmont Belum ke Bawah
SELAIN di jalur pidana, kasus pencemaran Teluk Buyat juga masuk jalur perdata. Seperti di jalur pidana, di perdata pun bisa dibilang Newmont ”menang”. Pertempuran di jalur perdata berakhir tatkala pemerintah dan PT Newmont Minahasa Raya pada Maret 2005 sepakat menempuh jalan damai. Sekitar setahun kemudian, 16 Februari 2006, perjanjian itikad baik (goodwill agreement) diteken keduanya.
Semula Menteri Negara Lingkungan Hidup menggugat Newmont
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini