Rontok di Tangan Mahkamah
SENYUM sumringah tak henti-hentinya menghias bibir Chusnul Mar’iyah. Sesekali ia tertawa lebar dengan koleganya, Ramlan Surbakti. Seperti Chusnul, wajah pakar politik dari Universitas Airlangga itu juga ceria. ”Ini sukses. Mau diselesaikan kapan pun, yang jelas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi melanggar Undang-Undang Dasar,” ujar Chusnul. Setelah menyalami sejumlah rekannya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini bergegas meninggalkan g
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini