Terdakwa di Kursi Pengunjung
KEINGINAN Antonius Wamang agar persidangan kasus dirinya digelar di Timika pupus sudah. Selasa pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sela atas kasusnya. Isinya, Pengadilan Jakarta Pusat tetap berwenang mengadili kasus pembunuhan yang terjadi di penghujung 2002.
Begitu ketua majelis hakim Andriani Nurdin selesai membacakan putusan itu, Wamang, 30 tahun, tampak tercenung. Enam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini