Vonis Perdana tanpa Arti
INILAH pertama kalinya Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan hukuman. Dengan perangkat baru Undang-Undang Antimonopoli Tahun 1999, komisi tersebut memvonis PT Caltex Pacific Indonesia agar membatalkan sebuah tender pengadaan pipa. Sebab, proses tender itu melanggar larangan persaingan sehat karena ketiga perusahaan peserta tender, yakni PT Citra Tubindo, PT Purna Bina Nusa, dan PT Patraindo Nusa Pertiwi, melakukan persekongkolan.
Akanka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini