Bila Jaksa Mengaku Alpa
PREDIKAT hakim agung tampaknya benar-benar istimewa. Mereka bukan hanya menjadi hakim terhormat di lembaga peradilan tertinggi, tapi juga tak mungkin disentuh hukum. Buktinya, tiga hakim agung, yakni M. Yahya Harahapkini pensiunNyonya Supraptini Sutarto, dan Nyonya Marnis Kahar, yang terlibat kasus suap, tak jua bisa diadili. Ketiga hakim agung itu diduga menerima suap Rp 196 juta dari pencari keadilan di Bandung.
Padahal, sudah se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini