Vonis Pembunuh Si Belang
HARIMAU mati tak cuma meninggalkan belang, namun juga perkara. Itulah yang menimpa Bachtiar, warga Dusun Rantau Langsat di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kamis pekan lalu, Pengadilan Negeri Indaragiri Hulu memvonis Bachtiar dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 300 ribu. Tiar, 46 tahun, dianggap terbukti menangkap dan membunuh seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). Inilah vonis pertama untuk kasus pembunuhan harimau.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini