Bila Hakim Naik Pitam
BUAT hakim dan jaksa, memenjarakan terdakwa mungkin tak cukup. Karena itu, mesti ditambah bogem dan tendangan. Itulah yang terjadi di Pengadilan Metro Lampung, Selasa dua pekan lalu. Waktu itu, majelis hakim yang diketuai Achmad Lakoni memvonis terdakwa kasus pengeroyokan, Fahrul Kurniawan, 29 tahun, dengan hukuman empat tahun penjara.
Rupanya, Fahrul menganggap vonis itu amat berat. Jaksa Sobeng saja cuma menuntut hukuman dua tahun penjara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini