Defisit Presiden Akibat Perpu
MENJELANG Memorandum II dari DPR, tampaknya Presiden Abdurrahman Wahid berupaya menambah kredit. Salah satu pos pemasukan yang diharapkannya gol adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang pembuktian terbalik untuk kasus korupsi. Tak mengherankan bila Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Baharuddin Lopa, kini sibuk merampungkan produk hukum baru itu pada akhir April 2001.
Namun, bersamaan dengan itu, ternyata gelomb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini