Utang Kecil Kena Vonis Mati
Itamaraya Gold Industry tertebas pedang pailit. Perusahaan penghasil emas di Surabaya itu divonis pailit (bangkrut) oleh Mahkamah Agung (MA) lewat putusan peninjauan kembali. Vonis mati itu diberitakan oleh pihak kuasa hukum Exim SB Leasing, kreditor penuntut pailit Itamaraya, Senin pekan lalu, di Surabaya. Siang itu juga di-kabarkan bahwa perdagangan saham Itamaraya di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya dihentikan.
Jelas, vonis itu amat memuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini