Titik Terang Menangkap Dalang
Polisi kini mendapat pekerjaan rumah, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Pollycarpus Budihari Priyanto dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Munir. Dalam persidangan, terungkap bahwa sejak 25 Agustus hingga hari ketika Munir tewas, kata majelis hakim, tercatat ada 41 kali kontak telepon antara Pollycarpus dan telepon seluler bernomor 0811900978 milik Muchdi Purwoprandjono, bekas Deputi V Badan Intelijen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini