Dari KPPU untuk KPK
Majelis hakim Mahkamah Agung memenangkan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 29 November lalu. Putusan tersebut menguatkan putusan KPPU yang menilai ada persekongkolan antara PT Pertamina, Goldman Sachs Pte., PT Frontline Line Ltd., dan PT Perusahaan Pelayaran Equinok.
Dengan begitu, jalan lempang kini terbuka bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi penjualan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini