Rekening di Atas Angin
STATUS uang imbalan cessie Rp 546 miliar ternyata menimbulkan kejanggalan tersendiri. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa uang Rp 546 miliar yang merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp 904 miliar telah dikembalikan Joko Tjandra kepada negara. Sebaliknya, Hakim Soedarto, yang menganggap Joko tak terbukti korupsi, memerintahkan agar uang itu dikembalikan ke Joko.
Ternyata, dalil jaksa dan hakim menjadi argumentasi tanpa makna. Seba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini