Parni Hadi menggugat pencopotan dirinya sebagai pemimpin Antara ke PTUN Jakarta. Bisakah keputusan presiden kini, tak seperti dulu, dipatahkan hakim?
. tempo : 167988169435
SEPERTI presiden-presiden sebelumnya, akhirnya Presiden K.H. Abdurrahman Wahid juga menjadi tergugat di pengadilan. Penyebabnya tak lain keputuan presiden atau keppres Gus Dur yang mencopot Parni Hadi selaku pemimpin Kantor Berita Antara dan mengangkat Mohammad Sobary sebagai penggantinya. Parni menganggap keputusan penghentian dirinya yang mendadak itu telah melanggar hukum.
Melalui pengacara Zul Amali Pasaribu dan dua rekannya, Parni menggugat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.