Fatwa Terlambat atau Perlu Direvisi?
BUNGA termasuk riba, sehingga haram hukumnya. Keputusan tegas itu dilontarkan dalam Ijtimak (Pertemuan) Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia dan Rapat Kerja Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, pertengahan Desember lalu. Para ulama yang di bawah kendali tokoh Nahdlatul Ulama K.H. Ma'ruf Amin itu menyebut: bunga yang dimaksud adalah bunga lembaga keuangan seperti bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, dan koperasi. Hasil ini tak beda dengan buah L
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini